Juli 11, 2025

Gwinnettcountytaxcommissioner – Kewajiban dan Manfaat Pemahaman Tentang Properti dan Pajak

Pajak properti adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan atau transaksi properti.

Pengusaha Properti Wajib Tahu tentang Pajak yang Dikenakan Atas Bisnis Properti

Bisnis properti merupakan salah satu sektor yang menjanjikan keuntungan besar, baik dalam bentuk jual beli, sewa, maupun pengembangan proyek perumahan dan komersial. Namun, di balik potensi keuntungannya, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipahami dengan jepang slot baik oleh setiap pelaku usaha properti. Ketidaktahuan atau kelalaian dalam hal pajak dapat berdampak serius, baik secara hukum maupun finansial.

Berikut adalah beberapa jenis pajak yang dikenakan atas bisnis properti yang wajib diketahui oleh para pengusaha:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Transaksi Jual Beli Properti

Untuk setiap transaksi jual beli properti, penjual wajib membayar PPh Final. Besarnya tarif pajak ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016, yakni sebesar 2,5% dari nilai bruto transaksi (harga jual). Pajak ini dipotong langsung oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat proses transaksi berlangsung.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak ini dikenakan kepada pembeli properti. Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP). Setiap daerah memiliki besaran NPOPTKP yang berbeda, tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pemilik properti wajib membayar PBB setiap tahun. Besarannya ditentukan berdasarkan NJOP dan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. PBB termasuk dalam kategori pajak daerah dan digunakan untuk membiayai pembangunan lokal.

4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Untuk pengembang properti yang menjual properti baru, dikenakan PPN sebesar 11% dari harga jual. Namun, properti dengan harga tertentu yang tergolong rumah sederhana atau rumah susun sederhana bisa mendapatkan pembebasan PPN sesuai peraturan pemerintah terbaru.

5. Pajak Sewa Properti (PPh Pasal 4 ayat 2)

Jika bisnis properti dilakukan dengan cara menyewakan bangunan atau rumah, penghasilan dari sewa tersebut dikenai PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto sewa. Pajak ini harus disetor langsung oleh pemilik properti atau dapat dipotong oleh penyewa, tergantung kesepakatan dan status subjek pajak.

Baca JugaREI dan Tantangan Pajak Properti: Antara Investasi dan Regulasi di Pasar Indonesia

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.