Juli 11, 2025

Gwinnettcountytaxcommissioner – Kewajiban dan Manfaat Pemahaman Tentang Properti dan Pajak

Pajak properti adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan atau transaksi properti.

Properti dan Pajak
2025-07-06 | admin

Properti dan Pajak Paling Mahal di Dunia: Kota, Negara, dan Fakta Uniknya

Investasi properti merupakan salah slot deposit qris satu cara paling populer untuk menjaga dan mengembangkan kekayaan, terutama di kawasan elit dunia. Namun, harga properti yang selangit dan pajak yang tinggi membuat hanya segelintir orang bisa menikmati kemewahan di baliknya. Lalu, di mana saja letak properti termahal di dunia? Negara mana yang memberlakukan pajak paling tinggi untuk kepemilikan properti? Berikut ulasan lengkapnya, cuy!

Apa yang Membuat Properti Menjadi Sangat Mahal?

Sebelum membahas daftar dan kisahnya, penting untuk memahami faktor-faktor yang membuat harga properti melambung tinggi, yaitu:

  • Lokasi strategis (misal di pusat kota besar dunia)

  • Fasilitas dan infrastruktur kelas dunia

  • Permintaan tinggi dan lahan terbatas

  • Faktor keamanan, lingkungan, serta prestise kawasan

  • Regulasi dan pajak pemerintah setempat

1. Properti Paling Mahal di Dunia

A. Antilia – Mumbai, India

Antilia dikenal sebagai rumah pribadi termahal di dunia, milik Mukesh Ambani, konglomerat asal India. Bangunan setinggi 27 lantai ini diperkirakan bernilai $2 miliar. Fasilitasnya meliputi tiga helipad, bioskop pribadi, spa, taman gantung, dan lebih dari 600 staf!

B. One Hyde Park – London, Inggris

Salah satu apartemen termahal dunia berada di One Hyde Park, Knightsbridge, London. Satu unit penthouse di sini bisa mencapai $200 juta. Bangunan ini menawarkan keamanan super ketat, fasilitas eksklusif, dan pemandangan Hyde Park yang prestisius.

C. Villa Leopolda – Côte d’Azur, Prancis

Dibangun sejak abad ke-20, Villa Leopolda di French Riviera terkenal sebagai salah satu vila termahal dunia, dengan nilai sekitar $750 juta. Vila ini sering jadi langganan orang-orang kaya dunia dan memiliki taman seluas 20 hektar.

D. The Odeon Tower Penthouse – Monaco

Monaco dikenal sebagai salah satu negara dengan harga properti per meter persegi termahal dunia. Penthouse Odeon Tower bisa mencapai $400 juta, lengkap dengan kolam renang infinity, spa, dan pemandangan Laut Mediterania yang ikonik.

2. Kota dan Negara dengan Harga Properti Tertinggi

– Hong Kong

Hong Kong dikenal sebagai kota dengan harga properti tertinggi di dunia. Harga rata-rata per meter persegi di distrik elit seperti The Peak bisa mencapai lebih dari $130.000/m2.

– Monaco

Negara kecil ini jadi favorit miliarder dunia karena status pajak rendah, namun harga propertinya sangat fantastis, bisa lebih dari $100.000/m2.

– London & New York

Dua kota ini tidak pernah absen dari daftar lokasi properti termahal, terutama di kawasan seperti Mayfair (London) dan Manhattan (New York).

3. Negara dengan Pajak Properti Paling Mahal

Pajak properti bervariasi tergantung kebijakan negara atau kota. Berikut beberapa negara dengan pajak properti tertinggi di dunia:

– Belgia

Belgia terkenal dengan pajak properti tinggi, bisa mencapai 3-4% dari nilai properti per tahun. Di kota Brussels, pajak tambahan juga bisa dikenakan tergantung jenis properti.

– Swiss

Di Swiss, pajak properti bisa sangat tinggi, terutama di kanton tertentu seperti Geneva dan Zurich. Pajak tahunan dan pajak keuntungan dari penjualan properti dapat memberatkan pemilik.

– Prancis

Prancis memiliki pajak properti tetap (taxe foncière) serta pajak tempat tinggal (taxe d’habitation). Untuk properti mewah, pemerintah Prancis juga mengenakan pajak kekayaan tambahan.

– Amerika Serikat

Pajak properti di AS bervariasi antar negara bagian. Di New Jersey dan Illinois, pajak properti bisa lebih dari 2% per tahun dari nilai properti. Ditambah lagi dengan pajak capital gain jika properti dijual dengan keuntungan.

4. Fakta Unik Seputar Properti dan Pajak Mahal

  • Banyak orang super kaya dunia membeli properti di kota atau negara tertentu demi alasan pajak, investasi, dan prestise, bukan sekadar tempat tinggal.

  • Beberapa negara seperti Monaco dan Dubai justru mengenakan pajak properti sangat rendah, sehingga jadi surga investasi properti meski harga per meter persegi selangit.

  • Pajak tinggi di negara-negara Eropa Barat sering jadi pertimbangan utama bagi investor asing sebelum membeli properti mewah.

Kesimpulan

BACA JUGA: Pengusaha Properti Wajib Tahu tentang Pajak yang Dikenakan Atas Bisnis Properti

Properti paling mahal di dunia biasanya berada di kawasan elit dengan fasilitas super mewah dan nilai investasi yang terus naik. Di sisi lain, pajak properti yang tinggi di sejumlah negara menjadi tantangan sekaligus pertimbangan penting sebelum membeli. Baik untuk hunian, prestise, atau investasi, pemahaman akan harga dan pajak properti dunia sangat penting bagi siapa saja yang ingin terjun di pasar global.

Share: Facebook Twitter Linkedin
Property Pajak
2025-07-06 | admin 9

Pengusaha Properti Wajib Tahu tentang Pajak yang Dikenakan Atas Bisnis Properti

Bisnis properti merupakan salah satu sektor yang menjanjikan keuntungan besar, baik dalam bentuk jual beli, sewa, maupun pengembangan proyek perumahan dan komersial. Namun, di balik potensi keuntungannya, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipahami dengan jepang slot baik oleh setiap pelaku usaha properti. Ketidaktahuan atau kelalaian dalam hal pajak dapat berdampak serius, baik secara hukum maupun finansial.

Berikut adalah beberapa jenis pajak yang dikenakan atas bisnis properti yang wajib diketahui oleh para pengusaha:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Transaksi Jual Beli Properti

Untuk setiap transaksi jual beli properti, penjual wajib membayar PPh Final. Besarnya tarif pajak ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016, yakni sebesar 2,5% dari nilai bruto transaksi (harga jual). Pajak ini dipotong langsung oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat proses transaksi berlangsung.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak ini dikenakan kepada pembeli properti. Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP). Setiap daerah memiliki besaran NPOPTKP yang berbeda, tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pemilik properti wajib membayar PBB setiap tahun. Besarannya ditentukan berdasarkan NJOP dan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. PBB termasuk dalam kategori pajak daerah dan digunakan untuk membiayai pembangunan lokal.

4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Untuk pengembang properti yang menjual properti baru, dikenakan PPN sebesar 11% dari harga jual. Namun, properti dengan harga tertentu yang tergolong rumah sederhana atau rumah susun sederhana bisa mendapatkan pembebasan PPN sesuai peraturan pemerintah terbaru.

5. Pajak Sewa Properti (PPh Pasal 4 ayat 2)

Jika bisnis properti dilakukan dengan cara menyewakan bangunan atau rumah, penghasilan dari sewa tersebut dikenai PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto sewa. Pajak ini harus disetor langsung oleh pemilik properti atau dapat dipotong oleh penyewa, tergantung kesepakatan dan status subjek pajak.

Baca JugaREI dan Tantangan Pajak Properti: Antara Investasi dan Regulasi di Pasar Indonesia

Share: Facebook Twitter Linkedin