2025-05-30 | admin 4

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dengan Mudah di Tahun 2025

Pajak penghasilan atau biasa disingkat PPh merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu maupun badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Bagi sebagian orang, menghitung pajak penghasilan mungkin terasa membingungkan. Padahal, jika memahami langkah-langkah dan dasar perhitungannya, proses ini bisa dilakukan secara mandiri dengan mudah. Artikel ini akan menjelaskan cara menghitung pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara sederhana dan jelas.

1. Ketahui Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Langkah pertama adalah mengetahui Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP adalah penghasilan bersih yang iam-love.co menjadi dasar perhitungan pajak. Untuk menghitung PKP, Anda perlu:

a. Menghitung Penghasilan Bruto:

Ini adalah seluruh penghasilan sebelum dikurangi biaya-biaya, misalnya:

  • Gaji bulanan
  • Tunjangan
  • Bonus
  • Penghasilan dari usaha
  • Pendapatan lain-lain

b. Mengurangi Biaya dan Pengurang Lainnya:

  • Biaya jabatan (untuk karyawan)
  • Iuran pensiun
  • Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Berdasarkan peraturan yang berlaku (hingga tahun 2024 dan bisa berubah di 2025), berikut adalah jumlah PTKP:

  • Rp 54.000.000 per tahun untuk individu
  • Tambahan Rp 4.500.000 untuk status menikah
  • Tambahan Rp 4.500.000 per anak (maksimal 3 anak)

Contoh:
Jika Anda menikah dan memiliki dua anak, maka PTKP Anda:

Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + (2 x Rp 4.500.000) = Rp 67.500.000

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak

Setelah mengetahui penghasilan bruto dan PTKP, selisihnya akan menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Rumus:

PKP = Penghasilan Bersih – PTKP

Contoh:

  • Penghasilan bersih Anda dalam setahun: Rp 100.000.000
  • PTKP: Rp 67.500.000
  • Maka PKP: Rp 32.500.000

4. Hitung Pajak Terutang Berdasarkan Tarif Progresif

PPh di Indonesia menggunakan sistem tarif progresif, artinya semakin besar penghasilan, tarif pajaknya pun meningkat. Berikut tarif pajak yang berlaku:

Lapisan Penghasilan (Rp) Tarif Pajak
0 – 60 juta 5%
>60 juta – 250 juta 15%
>250 juta – 500 juta 25%
>500 juta – 5 miliar 30%
>5 miliar 35%

Contoh:
PKP Anda: Rp 32.500.000 (masuk lapisan 5%)

Pajak = 5% x Rp 32.500.000 = Rp 1.625.000

5. Setor dan Lapor Pajak

Setelah menghitung PPh, Anda wajib menyetorkannya ke kas negara. Gunakan e-Billing DJP Online, dan jangan lupa lapor melalui e-Filing setiap tahun maksimal 31 Maret (untuk individu).

Penutup

Menghitung pajak penghasilan sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Dengan memahami konsep PKP, PTKP, dan tarif progresif, Anda bisa mengetahui berapa kewajiban pajak Anda secara mandiri. Pastikan juga selalu mengikuti update peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak agar perhitungan tetap akurat dan sesuai ketentuan. Ingat, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata kita untuk pembangunan negara.

Baca Juga: Tips Mengelola Pajak Properti Indonesia di Tengah Perubahan Kebijakan 2025

Share: Facebook Twitter Linkedin